
Kapanlagi.com - Sejak awal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak konserLady Gaga digelar di Indonesia. Konser yang rencananya akan dilaksanakan 3 Juni di Gelora Bung Karno itu dinilai akan menimbulkan banyak dampak negatif. Karenanya MUI menolak digelarnya pertunjukan penyanyi asal Amerika Serikat itu.
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saad, dalam keterangan pers, di Kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2012) mengungkapkan, kalau konser Lady Gaga juga sudah menimbulkan perdebatan yang tidak produktif.
[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]
"Wacana dalam rapat dewan pimpinan harian MUI, Lady Gaga itu dianggap ikon pornografi dan pembawa liberalisme budaya. Di samping itu, dia dikenal pembawa mistisisme dalam konser-konsernya. Paham-paham mistik sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan akidah. Itu justru dijaga dalam menjaga nilai-nilai ahlak dan moral anak muda kita. Saya kira semua tahu, peminat dan penggemar Lady Gaga anak-anak muda," ungkap Zainut Tauhid Saadi kepada merdeka.com.
Selain itu. Zainut Tauhid menilai tidak hanya persoalan Lady Gaga yang menjadi konsentrasi MUI, namun keseluruhan, baik itu film atau penyanyi yang membawa unsur pornografi menjadi bagian dari tujuan dakwahnya.
"Dua-duanya (penyanyi dan film). Sepanjang itu erotisme berbentuk film atau dalam konser, gerak itu masuk kategori pornografi," tegasnya.
MUI yang mengaku telah dimintai Kapolri untuk memberikan pertimbangan tentang rencana konser tersebut, sudah memiliki fatwa haram seputar pornografi yang sudah dikeluarkan tahun 2001 lalu.
"Sudah ada dalam fatwa nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan porno aksi. Itu sudah kita sosialisasikan," tegasnya.
Sementara keberadaan musik lokal yang juga marak sebagai musik erotis, MUI tetap pada peranannya untuk memberikan rekomendasi agar Polri melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum ini. Kebetulan media saat ini santer membahas ini sehingga yang nampak santer persoalan konser Lady Gaga.
"Saya kira tidak hanya dangdut koplo dan jenis pertunjukan mengandung unsur pornografi, Polri harus bertindak tegas melarang hal itu, tidak pandang bulu, baik dari luar maupun dalam negeri. Kebetulan saja Lady Gaga menjadi isu besar saat ini, yang ada di Indonesia pun Polri harus melakukan tindakan-tindakan tegas," ungkapnya.
Zainut Tauhid juga menegaskan bahwa langkah MUI tidak pernah berlebihan. Karena yang dilakukan selain sesuai sebagaimana fungsi dan peranannya MUI saat dibentuk, juga memiliki dasar undang-undang yang disyahkan oleh negara untuk menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Karena hal itu dijamin dalam konstitusi. Kebebasan berekspresi sebagai bentuk kebebasan hak asasi manusia juga dibatasi oleh hak asasi orang lain, norma agama, dan dibatasi nilai-nilai susila. Itu sesuai pasal 28J, bahkan lebih tegas lagi itu dibatasi oleh undang-undang tentang pornografi. Jadi MUI mengacu pada aturan-aturan itu. Pelaksanaannya harus sesuai norma-norma susila dan agama serta Undang-undang nomor 41 tentang pornografi," pungkasnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !