
pencarian korban sukhoi
PT Jamsostek (Persero) menyiapkan santunan asuransi sebesar Rp 10 miliar untuk korban jatuhnya Pesawat Sukhoi Superjet 100. Uang itu akan diberikan bagi 20 orang korban yang perusahannya didaftarkan di Jamsostek.
"Total Rp 10 miliar untuk 20 orang, Sky, dan lainnya," ungkap Direktur Utama Jamsostek, Hotbonar Sinaga, di sela Raker-RDP mengenai Tragedi Sukhoi di Komisi V DPR, Jakarta, Senin (28/5).
Besaran santunan asuransi yang akan diberikan kepada 20 korban tersebut bervariasi. Yakni mulai Rp 100 juta sampai R p1,6 miliar. Besaran ini disesuaikan dengan lama kerja dan fungsi atau tingkat jabatan.
"Besaran ini disesuaikan lama kerja dan fungsi atau tingkat jabatan," tandasnya.
Dia melanjutkan bahwa Jamsostek masih belum memberikan santunan disebabkan masih adanya pihak ahli waris yang belum siap menerimanya.
"Ahli warisnya ada yang belum siap tapi kita sudah siap. Minggu ini sekalipun kita siap. Langsung semuanya," kata dia
Kenapa tidak sebanyak 45 korban yang diklaim asuransinya. Hotbonar menyatakan korban lain tidak mendaftarkan karyawannya kepada Jamsostek. Karenanya, secara kewajiban sesuai aturan UU Nomor 3 tahun 1992 mengenai Jamsostek, perusahaan tempat kerja itu sendiri yang akan menanggung dan memberikannya kepada ahli waris.
"Ada perusahaan tidak daftar ke Jamsostek. Karena itu harus bayar sendiri. Seperti Sriwijaya, Indo Asia dia harus bayar. 48 Bulan upah plus Rp 2 juta, plus Rp 4,8 juta plus hari tuanya. Itu UU 3 tahun 1992," jelasnya lebih lanjut. sumber: Merdeka.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !